Website merupakan halaman yang berisi informasi penting sebagai media massa yang dapat di akses oleh banyak orang. 

Pada Desa Blumbungan sendiri belum memiliki website yang menjadikan masyarakat sulit untuk mendapatkan informasi terkait dengan desa mereka. masyarakat harus mengunjungi balai desa ketika ada keperluan yang mendadak. oleh karena itu, perangkat desa meminta kepada kelompok KKN-T 32 UTM untuk membuat website desa agar informasi perangkat desa dapat membuat dan menyebarkan informasi kepada publik dengan mudah.

Website ini di resmikan saat pentupan KKN-T 32 UTM di balai desa blumbungan. acara ini sebagai  bentuk penyerahan website kepada desa agar kedepannya dapat bermanfaat bagi pemerintah desa dan warga blumbungan. Link website dapat di akses di laman berikut

Link : https://blumbungan.com/

Dari KKN-T 32 UTM berharap kedepanya masarakat dapat dengan mudah melihat seluruh informasi desa dan website ini dapat dikelola dengan baik oleh pemrintah Desa Blumbungan.




 "Jhung Ro Jhung membangung Desa Blumbungan"

VISI dan MISI

VISI

 

"Gotong Royong membangun Desa Blumbungan Yang Jujur, Adil, Sejahtera, Berbudaya Dan Berakhlak Mulia"


MISI

  1. Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa yang maksimal
  2. Pemerataan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu
  3. Mewujudkan Pemerintahan Desa yang jujur dan berwibawa dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
  4. Mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat dalam kehidupan sehari-hari baik dengan pemerintahan Desa maupun dengan masyarakat Desa.
  5. Mewujudkan sarana dan prasarana desa yang merata dan memadal
  6. Meningkatkan profesionalitas dan mengaktifkan seluruh perangkat desa.
  7. Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa Blumbungan.
  8. Meningkatkan kehidupan desa secara dinamis dalam sepi keagamaan, kebudayaan dan keamanan.



    Tim TTG KKN 32 UTM telah menciptakan teknologi tepat guna alat pemanfaatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

    Kepala Desa Blumbungan, Ferry Ardianto Alivin menanggapi, bahwa persoalan sampah di desanya harus diselesaikan.

    “Memang untuk sampah ini merupakan hal yang harus diselesaikan di desa blumbungan ini. Karena masyarakat sekarang punya cara instan yaitu membuang sampah ke sungai/jurang. Mungkin ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait sampah yang ada di desa blumbungan ini,” paparnya.

    Hal tersebut usai Tim TTG KKN 32 UTM melakukan sosialisasi Teknologi Tepat Guna sekaligus Launching Alat Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Bahan Bakar Kompor Burner untuk Pembakar Sampah di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada Kamis (6/7) lalu.

    Diketahui, anggota Tim TTG KKN 32 UTM yang bertanggungjawab atas teknologi tersebut yakni terdiri atas Sultanul Aulia Ainur Ravicky (Teknik Mekatronika) dan Bayu Setiawan (Teknik Elektro).

    Penciptaan teknologi didasarkan atas ketiadaan tempat sampah yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Berdasarkan observasi Tim TTG selama kurang lebih 2-4 hari di desa blumbungan beberapa dusun itu tidak ada tempat sampah yang terintegrasi langsung oleh DLH setempat alias sampah tidak tersalurkan ke tempat pembuangan akhir, masyarakat setempat biasanya hanya membakar sampahnya di halaman rumahnya masing masing dan biasanya sampah nya tidak semua terbakar (masih tersisa).

    Maka dari itu kami berinisiatif untuk membuat pembakar sampah menggunakan kompor burner dengan bahan bakar limbah B3 (Oli Bekas) yang mana oli bekas itu sendiri relatif sangat banyak di bengkel sekitar, bahkan ada beberapa warga menyebutkan ‘biasanya oli bekas yang dibuang.

    Pembakar sampah menggunakan kompor burner berbahan bakar limbah B3 ini dianggap cukup efisien. Berdasarkan uji coba yang dilakukan alat ini bisa membakar sampah 1 kg dengan membutuhkan waktu 2 menit sampah sudah terbakar dan terurai menjadi debu. Proses pembuatan membutuhkan waktu seminggu dalam pembuatan sekaigus pengujiannya. 

    Mekanisme kerja teknologi tersebut diawalai dengan memasukan oli 10% sampah plastik 10% kayu dan 80% sampah kertas lalu nyalakan api dengan korek selanjutnya tunggu hingga 1 menit. Selanjutnya masukan tungku ke dalam tong ruang pembakaran yang sudah terisi sampah. Lalu nyalakan Blower dengan katup terbuka 50%. Proses pembakaran terjadi. Jika ingin mematikan kompor Burner matikan aliran oli dan katup blower posisi terbuka 100%

    Teknologi ini aktif dan digunakan sejak launching pada tanggal 6 Juli 2023 yang bertempat di balai desa blumbungan, kecamatan larangan. Tim TTG berharap bahwa pihak desa setempat dapat menggunakan teknologi yang telah diciptakan oleh Tim TTG KKN 32 UTM.

    Dengan adanya pembakar sampah ini diharapkan pengelolaan balai desa blumbungan dapat menggunakan ini sebagai pembakar sampah dan tentunya masyarakat juga bisa menggunakannya sehingga masyarakat bisa termotivasi untuk tidak membuang sampah sembarangan. Namun tidak hanya untuk pembakaran sampah saja namun nanti bisa diimplementasikan sebagai kompor untuk merebus singkong sebagai kripik tette, Karena mayoritas masyarakat blumbungan banyak memproduksi kripik tette. Dan mungkin untuk kedepan walaupun diluar kegiatan KKN kita tetap bisa berkolaborasi
















Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
BPD mempunyai hak:
  • Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
  • Menyatakan pendapat
Berikut adalah daftar susunan pengurus Badan Pengurus Desa Blumbungan tahun 2021 yang akan dijelaskan dibawah.

Ketua: Hosnan

Wakil Ketua: Moh. Mansur

Sekertaris: Farihatul Wiladiyah

Anggota: 

1. Rasidi
2. Abd. Rahman
3. M. Hodri Kholil
4. Kusmanto
5. Hasan Basri
6. Naila Musyarrofah

Ada beberapa potensi ekonomi yang ada di Desa Blumbungan. Ini terbukti dari adanya industri-industri kecil/rumah tangga yang bisa ditemui yang masih bisa dikembangkan. Industri-industri itu adalah:

a. Kripik singkong

b. Pembuatan rokok

c. Permeubelan

d. Pembuatan pilar

e. Produksi tahu

Selain itu, Desa Blumbungan memiliki potensi yang bisa bijumpai dalam hal pertanian. Ketersediaan potensi pertanian yang didukung adanya lahan pertanian yang luas dan terbentuknya kelompok tani. Kemudian, potensi di sektor peternakan juga cukup besar di Desa Blumbungan karena beberapa memiliki hewan-hewan ternak, seperti sapi, kambing, ayam, atau budidaya ikan air tawar. Potensi ekonomi terakhir yang dapat ditemukan di Desa Blumbungan adalah berkembangnya pengrajin batu untuk keperluan bangunan.

Penduduk Desa Blumbungan sebanyak 18.406 jiwa, terdiri dari 9.119 laki-laki dan 9.287 perempuan dengan jumlah KK sebanyak 5.613 KK. Rincian luas lahan desa Blumbungan berdasarkan penggunaannya adalah sebagai berikut. 

a. Permukiman : 332,279 Ha

b. Lahan sawah tadah hujan : 35.000 Ha

c. Lahan tegal : 625,521 Ha

d. Hutan rakyat : 10,286 Ha

e. Lain-lain : 0,2 Ha

Sebagian besar luas lahan desa Blumbungan yakni 35.625,521 ha (96,40%) digunakan sebagai lahan pertanian (sawah tadah hujan dan lahan tegal), untuk pemukiman sebesar 332,279 ha (1 %) dan sisanya untuk hutan rakyat dan lain-lain.

Adapun tingkat pendidikan masyarakat Desa Blumbungan adalah sebagai berikut.

1. Tidak Tamat Sekolah / Tidak Sekolah : 3.115 orang

2. Taman Kanak-kanak (TK) : 963 orang

3. Sekolah Dasar / MI : 5.451 orang

4. SLTP/MTs : 2.841 orang

5. SLTA/MA : 2.518 orang

6. Akademi/D1 – D3 : 525 orang

7. Sarjana (S1) : 1.843 orang

8. Sarjana Strata 2 (S2) : 55 orang

9. Sarjana Strata 3 (S3) : 2 orang

Berdasarkan data diatas, sebagian besar penduduk desa Blumbungan mempunyai tingkat pendidikan SD/MI.

 Berikut ini adalah susunan pemerintahan Desa Blumbungan.